TATA CARA PEMBERIAN WIUP & IUP BATUAN
Sumber :
Undang-undang No 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP no.
23 tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang
No.4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(UU Minerba). Untuk lebih
merinci pelaksanaan dari Undang-undang
ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah
PP No 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam
antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan
logam
antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil
sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
I. Pemberian WIUP batuan
1. Badan usaha,
koperasi atau
perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada
Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya
2. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan
bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3. Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah
memenuhi persyaratan koordinat
geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem
informasi geografi yang berlaku secara
nasional dan membayar
biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5. Keputusan menerima
disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut
batas
dan koordinat WIUP. Keputusan
menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon
WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP batuan
1. IUP terdiri atas :
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2. Persyaratan IUP Eksplorasi dan
IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1. IUP Eksplorasi diberikan
oleh :
a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah
provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.
b. gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota
dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c. bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4
mil dari garis pantai
2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3. Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta
WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada
gubernur atau bupati/walikota untuk
mendapatkan rekomendasi dalam rangka
penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti
penyampaian peta WIUP mineral
batuan
4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta
WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling
lambat 5 hari kerja
setelah penerbitan peta
WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja
tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang
pencadangan wilayah
menjadi milik
Pemerintah atau pemerintah daerah dan
WIUP menjadi wilayah terbuka
II. Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1.
Iup operasi produksi di berikan
oleh :
a.
bupati/walikota, apabila
lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta
pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota
atau wilayah laut sampai dengan 4
mil dari garis pantai
b.
gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta
pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12
mil dari garis pantai
setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c.
Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2.
IUP Operasi Produksi diberikan
kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk
memperoleh IUP Operasi
Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3.
Pemegang IUP Operasi Produksi dapat
mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4.
Dalam jangka waktu
6 bulan sejak diperolehnya IUP
Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5.
Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan
asosiasi mineral
yang diberikan dalam
IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan
mengusahakannya dengan membentuk badan
usaha baru
6.
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan
paling lambat 6 bulan
sebelum berakhirnya IUP
7.
Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi
dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada
Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota
8.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak
permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi
berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun
2009 :
1.
Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda
paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
2.
Setiap orang atau
pemegang IUP Operasi Produksi
yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)
3.
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4.
Setiap orang yang rnengeluarkan
IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ke wenangannya berhak
memberikan sanksi administratif'
kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan
tertulis, penghentian sementara sebagian
atau seluruh
kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar