Jumat, 13 Mei 2016

Tata Cara Pemberian WIUP & IUP Batuan


TATA CARA PEMBERIAN WIUP & IUP BATUAN

Sumber :
Undang-undang No 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP no. 23 tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Kegiatan pertambangan diatur dalam  Undang-undang No.4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).  Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali  dalam  bentuk  Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun  2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam  5 golongan yaitu :
1.    Mineral radioaktif antara lain: radium,  thorium, uranium
2.    Mineral logam  antara lain: emas, tembaga
3.    Mineral bukan  logam  antara lain: intan, bentonit
4.    Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5.     Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut


I.    Pemberian WIUP batuan
1.  Badan usaha, koperasi atau  perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau  bupati/walikota sesuai kewenangannya
2.  Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3.   Permohonan WIUP yang terlebih dahulu  telah memenuhi persyaratan koordinat  geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi  yang berlaku  secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan  WIUP
4.  Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota dalam  paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau  menolak atas permohonan WIUP
5.   Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai  dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat  WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai  dengan alasan penolakan.


II.   Pemberian IUP batuan
1.  IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2.  Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis,  lingkungan dan finansial


Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1.  IUP Eksplorasi diberikan  oleh :
a.    Menteri, untuk WIUP yang berada dalam  lintas wilayah provinsi atau  wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.
b.   gubernur, untuk WIUP yang berada dalam  lintas kabupaten/kota dalam  1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c.  bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam  1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2.       IUP Eksplorasi diberikan  berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan       perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3.      Menteri atau  guberrnur menyampaikan penerbitan peta  WIUP batuan yang diajukan  oleh     badan usaha, koperasi, atau  perseorangan kepada gubernur atau  bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam  rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau            bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak  diterimanya tanda bukti penyampaian peta  WIUP mineral batuan
4.     Badan usaha, koperasi, atau  perseorangan yang telah mendapatkan peta  WIUP beserta batas dan koordinat  dalam  waktu paling lambat  5 hari kerja setelah penerbitan peta  WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5.     Bila badan usaha, koperasi, atau  perseorangan dalam  waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang  pencadangan wilayah menjadi  milik Pemerintah atau  pemerintah daerah dan WIUP menjadi  wilayah terbuka

II.  Pemberian IUP Operasi Produksi batuan

1.     Iup operasi produksi di berikan oleh :
a.      bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam  1 wilayah kabupaten/kota atau  wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b.     gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam  wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam  1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai  setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c.      Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam  wilayah provinsi yang berbeda atau  wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai  setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2.     IUP Operasi Produksi diberikan  kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3.     Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4.     Dalam jangka  waktu 6 bulan  sejak  diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5.     Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan  asosiasi mineral yang diberikan  dalam  IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6.     Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun  dan paling lambat  6 bulan  sebelum berakhirnya IUP
7.     Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan  perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota
8.     Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan  IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi  yang baik

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam  UU No 4 Tahun  2009 :

1.        Setiap orang  yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun  dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.        Setiap orang  atau  pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan  dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun  dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
3.        Setiap orang  yang merintangi atau  mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun  atau  denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4.        Setiap orang  yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus  juta rupiah)


Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota sesuai dengan ke wenangannya berhak memberikan sanksi administratif'  kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam  undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau  seluruh kegiatan eksplorasi atau  operasi produksi,  atau  pencabutan IUP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar